ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menemukan 23 batang tanaman ganja di sebuah kebun cabai di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Jumat sore, 30 Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang petani berinisial AA, 45 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia dua bulan. Polisi menemukan tanaman terlarang itu di sekitar kebun cabai yang dikelola tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Verry Syahputra bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi kemudian menggerebek sebuah gubuk di area kebun pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diperiksa, AA menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di sekitar kebun cabai tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku menanam ganja tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Polisi membawa tersangka beserta 23 batang tanaman ganja ke Markas Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aris mengatakan kepolisian akan terus menindak penanaman dan peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur. Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga mengimbau warga memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan tidak melanggar hukum. (Roy)



Komentar