TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial KL, 46 tahun, yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi juga menyita 640 liter solar dan dua mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bagus Pribadi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 dan Unit Opsnal.
Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menghentikan sebuah mobil yang dicurigai mengangkut solar subsidi di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi,” kata Bagus, mewakili Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Menurut Bagus, mobil tersebut dikemudikan KL setelah mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji.
Dari hasil pemeriksaan, KL mengaku solar itu rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi memeriksa lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Di lokasi itu, petugas menemukan 20 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter. Total solar yang ditemukan mencapai 640 liter.
Polisi juga menyita satu mobil Kia Travello lainnya yang, menurut pengakuan KL, digunakan untuk mengangkut solar.
Barang bukti yang disita meliputi 20 jerigen solar, dua mobil Kia Travello, dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu telepon genggam, dan dua kartu MyPertamina.
KL beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyangkakan KL melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagus mengatakan polisi akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi. (Roy)



Komentar