ACEH TIMUR – Personel Polsek Idi Rayeuk mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Istirahat, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kapolsek Idi Rayeuk, JM Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah itu kerap dijadikan lokasi pesta sabu.
“Informasi dari warga kami terima sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut,” ujar Kapolsek pada Selasa (12/5/2026).
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, polisi bersama sejumlah warga bergerak menuju rumah yang dicurigai.
Di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berinisial PIT (40) bersama seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap pria tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam dan dibungkus menggunakan tisu putih.
Pelaku diketahui berinisial MU (28), wiraswasta, warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, satu kaca pirex, satu unit telepon genggam, serta satu sendok rakitan dari pipet yang telah dipotong.
Usai diamankan, tersangka dibawa ke Mapolsek Idi Rayeuk dan selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Aceh Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. (Roy)



Komentar