BANDA ACEH – Polda Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dan seorang perempuan berinisial NB.
Perkara tersebut dilaporkan oleh IK, istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Saat ini, penanganannya telah dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan RR dan NB sebelumnya diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Keduanya diamankan karena diduga terlibat perbuatan khalwat.
“Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Andre Librian, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.
Joko menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika IK mendatangi rumah dinas di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk melihat kondisi anaknya. Saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.
IK kemudian masuk ke kamar tersebut dan mendobrak pintu walk-in closet, yakni ruangan khusus untuk menyimpan pakaian dan aksesori.
Di dalam ruangan itu, IK mendapati seorang perempuan berinisial NB sedang berdiri dengan kepala tertunduk.
Setelah kejadian tersebut, IK melaporkannya ke Polres Nagan Raya. Polisi kemudian melimpahkan penanganan perkara itu kepada penyidik Polda Aceh.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning sebagai barang bukti.
Menurut Joko, RR dan NB diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan. (Roy)



Komentar