SINTANG – Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala menyita 840 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat, 30 Oktober 2026 dini hari.
Dua orang yang diduga membawa 840 botol miras tersebut melarikan diri ke wilayah Malaysia saat dipergoki petugas.
Penyitaan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan melalui jalur tidak resmi.Informasi tersebut diterima Serka Erwin dan Sertu Aziz pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan warga, Komandan Kompi SSK III, Kapten Chk Arief Sulkarnain, mengerahkan tim gabungan yang dipimpin Serka Dwi Ramadhan. Personel kemudian melakukan pengintaian di tiga titik yang dinilai rawan menjadi jalur penyelundupan.
Pada Jumat dini hari, petugas melihat dua orang datang dari arah Malaysia sambil memikul keranjang. Saat diperingatkan, keduanya justru melarikan diri kembali ke wilayah Malaysia dengan memanfaatkan kedekatan garis perbatasan.
Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menyisir area dalam radius 20 meter. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan 20 dus minuman keras yang terdiri atas 15 dus merek Lemon Gin berisi 720 botol dan lima dus merek Bir Camel sebanyak 120 botol.
Selain 840 botol minuman keras, petugas mengamankan dua alat pemikul dan satu lembar terpal hijau yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan pengintaian yang dilakukan personel di kawasan perbatasan.
Rokib mengapresiasi personel yang menindaklanjuti laporan warga hingga menemukan barang-barang yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia.
Menurut dia, jalur tidak resmi di kawasan perbatasan masih berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal.
Ia mengatakan Satgas Pamtas akan meningkatkan patroli berkala dan memperkuat koordinasi dengan masyarakat untuk mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur perbatasan.
Upaya tersebut, kata Rokib, dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal sekaligus memperketat pengawasan di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia. (**)



Komentar