HUKUM & KRIMINAL
Beranda » Berita » Bidan dan Dua Orang Ditangkap dalam Kasus Aborsi

Bidan dan Dua Orang Ditangkap dalam Kasus Aborsi

BANDA ACEH – Polisi menangkap seorang bidan dan dua orang lainnya dalam kasus dugaan aborsi di Banda Aceh. Ketiganya ditangkap setelah Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap praktik aborsi yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial GH.

Ketiga orang yang ditangkap adalah MR, 19 tahun, NJN, 42 tahun dan SBR, 46 tahun yang berprofesi sebagai bidan.

Kasus tersebut kini ditangani Polda Aceh untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus itu bermula pada 19 Desember 2024.

Saat itu, GH yang merupakan pacar MR mengaku hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

Pemulihan Sawah Pascabanjir, Langsa Gelar Panen Raya

GH lalu menghubungi NJN, ibu MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta uang Rp6 juta untuk biaya aborsi.

NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH.

Menurut Joko, GH kemudian menjalani aborsi di tempat praktik SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.

Proses tersebut dilakukan dengan cara GH meminum obat yang diberikan oleh SBR.

“Kemudian janin dari kandungan GH gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi

Setelah proses tersebut, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam.

Polisi menangkap NJN dan MR pada Senin, 10 Agustus 2026. NJN ditangkap di Pulo Aceh, sedangkan MR ditangkap di Banda Aceh.

Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan peralatan aborsi, serta alat komunikasi.

Joko mengatakan ketiga tersangka kini diamankan di Polda Aceh. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung cukup lama.

Polres Aceh Timur Mulai Operasi Patuh Selama 14 Hari

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan,” ujar Joko.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement