SIMALUNGUN — Polisi menangkap RN, terduga pelaku pencurian seekor lembu milik warga di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. RN ditangkap kurang dari sehari setelah korban melaporkan kehilangan ternaknya.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi mengatakan RN ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka,” kata Sonni saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Kasus tersebut bermula dari laporan Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang. Ia melaporkan kehilangan seekor lembu betina senilai Rp7 juta.
Lembu tersebut diketahui hilang pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di areal Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau.
Korban mengetahui lembunya hilang saat memeriksa kandang. Ia kemudian mencari ternak tersebut di sekitar lokasi penggembalaan, tetapi tidak menemukannya.
Dua hari kemudian, Senin, 10 Agustus 2026, korban mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu yang hilang berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Korban kemudian mengambil kembali ternaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pembeli lembu bernama Mariadi.
Dari keterangan Mariadi, polisi memperoleh ciri-ciri orang yang menjual lembu tersebut kepadanya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga mengarah kepada RN, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang.
Polisi menangkap RN di wilayah Kecamatan Ujung Padang pada Selasa pagi. Dalam pemeriksaan awal, RN mengakui telah mencuri lembu milik Misrianto.
Polisi juga menyebut RN mengaku telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seekor lembu milik korban dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
Penyidik juga akan menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sonni.
RN dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Sonni mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas pencurian ternak yang meresahkan masyarakat, terutama peternak di wilayah pedesaan.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian ternak demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya. (Roy)



Komentar