TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan memusnahkan 110 batang ganja yang menjadi barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Jumat, 31 Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kapolres Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi T. Ricki Fadliansyah mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Selatan.
Menurut Ricki, keberhasilan pengungkapan kasus ladang ganja menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba dalam menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan Polri untuk menekan peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Ricki.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Karena itu, Polres Aceh Selatan akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama lintas instansi guna menekan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi menggunakan bahan bakar minyak hingga habis.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, serta jajaran Polres Aceh Selatan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Roy)



Komentar