HUKUM & KRIMINAL
Beranda » Berita » Polisi Bireuen Tangkap Pembobol 10 Sekolah di Aceh

Polisi Bireuen Tangkap Pembobol 10 Sekolah di Aceh

BIREUEN Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial AM, 29 tahun, yang diduga membobol 10 sekolah di Kabupaten Bireuen, Aceh. Polisi menyebut pelaku beraksi di lima kecamatan dengan menyasar barang inventaris sekolah.

AM ditangkap di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Senin, 10 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan sejumlah laporan pencurian dari pihak sekolah.

Kapolres Bireuen Ajun Komisaris Besar Polisi Yulhendri melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Dedi Miswar mengatakan AM diduga merupakan spesialis pembobol sekolah.

“Pelaku mengaku telah membobol 10 sekolah yang tersebar di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Dedi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dedi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim setelah menerima beberapa laporan pencurian di sekolah. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengidentifikasi dan menangkap AM.

Jeffry: Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni Tahunan

Menurut dia, pelaku menggunakan sebo atau penutup wajah saat menjalankan aksinya. Untuk masuk ke dalam sekolah, pelaku diduga merusak pintu dan jendela menggunakan linggis dan obeng.

Sepuluh sekolah yang menjadi sasaran pencurian yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, dan MIN 18 Makmur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil pencurian, antara lain laptop, komputer, proyektor, Chromebook, dan printer.

“Kerugian dari kasus ini mencapai Rp1 miliar,” kata Dedi.

Selain barang hasil pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga sabu dan alat isap atau bong di rumah kontrakan yang ditempati AM. Polisi masih memproses temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Senyum Anak Yatim Menghangatkan Maulid Nabi di Gp. Baroh Langsa Lama

AM bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dedi mengatakan tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Bireuen mengimbau pihak sekolah meningkatkan pengamanan, terutama pada ruangan yang digunakan untuk menyimpan barang inventaris. Sekolah juga diminta segera melaporkan pencurian atau aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Dedi mengatakan pengamanan inventaris sekolah perlu menjadi perhatian karena barang elektronik seperti laptop, komputer, proyektor, dan perangkat pembelajaran lainnya menjadi sasaran pencurian. (Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement