SIMALUNGUN – Polisi menangkap Rudi Hartono, 37 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor dan sejumlah barang elektronik di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan empat hari setelah korban melaporkan pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan Rudi ditangkap personel Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Batu Nanggar pada Selasa, 1 September 2026.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat,” kata Verry, Jumat, 3 September 2026.
Pencurian terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan pelaku membawa kabur satu sepeda motor Honda Blade warna merah-hitam-putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG.
Pelaku juga mengambil satu digital satellite receiver merek Manhattan dan satu DVD player merek Polytron.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Batu Nanggar melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/283/VIII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Rudi berada di rumahnya di Kelurahan Sinaksak.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun Iptu Ivan Purba kemudian mendatangi lokasi. Rudi ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Menurut Ivan, Rudi mengakui perbuatannya saat diperiksa. Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan barang hasil pencurian.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sepeda motor Honda Blade dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, digital satellite receiver merek Manhattan, dan DVD player merek Polytron.
Rudi dan barang bukti kini diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar. Polisi melanjutkan penyidikan dengan memeriksa pelaku dan melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Simalungun. (**)



Komentar