BANDA ACEH – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh akan menggelar Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) II pada 24 Juni 2026 di Aula Ihsan Cita. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi dalam memperkuat kaderisasi dan membentuk mahasiswa hukum yang kritis, berintegritas, serta progresif.
Mengusung tema “Penguatan Mahasiswa Hukum dalam Membentuk Kader PERMAHI yang Kritis, Berintegritas, dan Progresif sebagai Agen Perubahan dalam Mengawal Supremasi Hukum”, kegiatan ini dirancang sebagai wadah pembinaan calon kader untuk meningkatkan kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kepedulian terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.
Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana, SH, mengatakan MAPERCA tidak hanya menjadi ajang pengenalan organisasi, tetapi juga merupakan proses pembentukan karakter mahasiswa hukum agar mampu berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum.
Menurutnya, mahasiswa hukum dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis, menjunjung tinggi integritas, serta mampu menawarkan solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial yang berkembang.
“PERMAHI harus menjadi rumah lahirnya pemimpin hukum masa depan. Kami ingin kader PERMAHI Aceh tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menyuarakan keadilan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PERMAHI Aceh terus memperluas ruang kaderisasi melalui berbagai program, seperti pendidikan hukum, diskusi publik, advokasi, dan penguatan jaringan kelembagaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa hukum agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Kegiatan MAPERCA II juga akan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai dinamika dunia hukum dan kepemimpinan kepada para peserta.
Rifqi menilai kualitas penegakan hukum di masa depan sangat bergantung pada generasi muda yang saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi. Oleh karena itu, proses kaderisasi harus dilakukan secara berkelanjutan dan terarah.
“PERMAHI Aceh ingin melahirkan kader yang tidak hanya memahami hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga mampu menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Melalui pelaksanaan MAPERCA II, PERMAHI Aceh menegaskan komitmennya sebagai organisasi kader yang aktif mencetak intelektual muda di bidang hukum.
Organisasi tersebut berharap dapat melahirkan generasi pemimpin hukum yang siap menjawab tantangan zaman sekaligus berkontribusi dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (Ril)



Komentar