BANDA ACEH – Aparat Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 157.290 batang tanaman ganja dari ladang seluas 104,86 hektare di enam wilayah hukum polres.
Tanaman dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton itu dimusnahkan dalam operasi selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026.
Enam wilayah yang menjadi sasaran pemusnahan tersebut meliputi Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan pemusnahan ladang ganja merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya.
Menurut Joko, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Kawasan yang sebelumnya digunakan untuk menanam ganja juga perlu dipulihkan agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Joko, Ahad, 1 November 2026.
Ia mengatakan operasi tersebut merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.
Joko menegaskan Polda Aceh bersama BNNP Aceh berkomitmen meningkatkan pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Dirinya berharap pemusnahan ladang ganja yang disertai pemulihan kawasan rawan narkoba dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan produktif. (Roy)



Komentar