KOTA JANTHO | Pemerintah Kecamatan Blang Bintang mendukung program Jaksa Garda Desa yang digagas Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam upaya memperkuat tata kelola dana desa.
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan pengenalan Aplikasi Siaga Desa di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Senin (13/4/2026).
Camat Blang Bintang, Subhan, SE, MM, menyebutkan program tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.
“Pendampingan ini sangat penting agar pengelolaan dana desa tetap berada pada koridor hukum dan meminimalisir potensi pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Siaga Desa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi keuangan desa.
“Aplikasi ini mempermudah pencatatan, pelaporan, dan pengawasan penggunaan dana desa secara lebih transparan dan terstruktur,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, mengatakan program Jaksa Garda Desa tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum berkelanjutan bagi aparatur desa.
“Dengan aplikasi ini, proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum,” katanya.
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan literasi digital aparatur desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
“Peran aktif masyarakat sangat penting agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan secara merata,” tambahnya.
Pada akhir kegiatan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar memberikan apresiasi kepada sejumlah gampong di Kecamatan Blang Bintang yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan keuangan desa, yakni Gampong Bueng Sidom, Cot Geundreut, Data Makmur, dan Cot Hoho. (Lis)



Komentar