KRIMINAL
Beranda » Berita » Polisi Dipukul Batu Saat Pergoki Pencuri Kabel Tower

Polisi Dipukul Batu Saat Pergoki Pencuri Kabel Tower

ACEH TIMUR KBO Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur, Iptu Bustamam, terluka di dahi setelah dipukul batu oleh pria yang diduga mencuri kabel tower milik Polri.

Peristiwa itu terjadi saat Bustamam memergoki terduga pelaku di belakang Kantor Satlantas Polres Aceh Timur, Kamis, 17 September 2026.

Terduga pelaku berinisial SA, 41 tahun, warga Gampong Teupin Bate, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, telah diamankan polisi.

Dari tangan SA, polisi menyita karung berisi potongan kabel tower dan sebuah gergaji besi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, Bustamam keluar dari mess Satlantas dan melihat seorang pria membawa karung putih dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pengurus BKMT Langsa Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Bustamam kemudian menegur pria tersebut dan meminta melihat isi karung. Setelah dibuka, ditemukan sejumlah potongan kabel tembaga yang diduga berasal dari kabel tower di belakang kantor Satlantas.

Menurut Aris, SA kemudian mengambil batu dan memukul Bustamam ketika anggota polisi itu memeriksa isi karung.

“Saat korban memeriksa isi karung, pelaku tiba-tiba mengambil batu dan memukul korban hingga mengenai dahi sebelah kiri,” kata Aris dalam keterangannya.

Bustamam yang mengalami luka tetap mengejar SA sambil meminta bantuan personel Satlantas. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Bustamam kemudian mendapat perawatan medis di RSUD Zubir Mahmud. Sementara SA bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur Tekankan Prinsip Kepolisian Modern

Polisi juga melakukan tes urine terhadap SA. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine SA positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Aris mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pencurian kabel atau aksi serupa terhadap infrastruktur telekomunikasi di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari proses hukum. Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini,” ujar Aris. (Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement