ACEH TAMIANG | Bupati Armia Pahmi menginstruksikan seluruh camat se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaksanakan uji publik terhadap daftar calon penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas sebelum penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Uji publik ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung daftar calon penerima dan menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian data,” ujar Bupati, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval), jumlah calon penerima pada Tahap I Gelombang II tercatat sebanyak 11.674 unit dari total 37.888 unit rumah rusak yang terdata di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Bupati menegaskan, seluruh camat diminta menyebarluaskan data rumah rusak yang telah diverifikasi dan divalidasi untuk dilakukan uji publik pada 22–24 Februari 2026.
Pelaksanaan uji publik dilakukan di kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah, serta lokasi strategis lainnya agar mudah diakses masyarakat.
Masyarakat yang merasa keberatan terhadap hasil verval dapat menyampaikan sanggahan melalui formulir resmi kepada pihak kecamatan untuk direkapitulasi.
Batas waktu penyampaian sanggahan ditetapkan pada 25–26 Februari 2026, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Melalui mekanisme uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak tepat sasaran dan sesuai dengan data yang telah diverifikasi. (Roy)



Komentar