ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai menyiapkan langkah legalisasi pengelolaan sumur minyak tradisional yang selama ini diusahakan masyarakat.
Penataan itu dilakukan agar aktivitas pengeboran memenuhi aspek hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan tanpa menghilangkan sumber mata pencarian warga.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Kamis, 16 Juli 2026.
Seusai rapat, peserta meninjau lokasi pengeboran di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan, untuk berdialog dengan para penambang.
Rapat diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Polres Aceh Timur, Dinas ESDM Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Dinas Lingkungan Hidup, PT Medco E&P Malaka, TNI, pemerintah kecamatan, dan aparatur gampong.
Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno yang mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniadi mengatakan penanganan sumur minyak rakyat tidak bisa hanya mengedepankan penegakan hukum.
Menurut dia, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.
“Tujuan utama kita bukan semata menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, melindungi lingkungan, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sukirno.
Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah membuka peluang legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Namun, pengelolaannya harus dilakukan melalui badan hukum, seperti badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tengah mendata sumur minyak rakyat bersama masyarakat, BUMD, dan koperasi sebagai tahapan pengajuan persetujuan kepada pemerintah pusat.
Setelah memperoleh legalitas, seluruh hasil produksi minyak wajib disalurkan kepada negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemerintah berharap legalisasi tersebut dapat meningkatkan keselamatan kerja, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat di wilayah penghasil minyak tradisional Aceh Timur. (Roy)



Komentar