DAERAH
Beranda » Berita » Andi Lancok Kecam Penembakan, Minta Perdamaian Aceh Dijaga

Andi Lancok Kecam Penembakan, Minta Perdamaian Aceh Dijaga

PIDIE – Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina, Andi Firdhaus, S.H., CPM, mengecam penembakan di Desa Pulo Kenari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 4 November 2026. Ia meminta aparat mengusut tuntas peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut.

Andi yang dikenal dengan nama Andi Lancok itu mengatakan penembakan tersebut mengancam rasa aman masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap proses perdamaian Aceh.

Menurut dia, kekerasan bersenjata tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terutama ketika masyarakat sedang berupaya menjaga stabilitas daerah.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil. Aceh telah melalui perjalanan panjang untuk membangun perdamaian. Karena itu, setiap peristiwa kekerasan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata mantan aktivis 1998 tersebut.

Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh.

Shella Saukia Siapkan Rumah dan Pendidikan untuk Firdaus

Pengusutan, kata dia, harus mencakup kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Andi juga meminta siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Selain itu, ia meminta aparat memberikan perlindungan kepada saksi, memperhatikan keselamatan korban, dan memastikan keluarga yang terdampak mendapatkan pendampingan. Menurut dia, negara harus hadir untuk melindungi masyarakat.

Perdamaian Aceh Belum Selesai
Andi menilai penembakan di Pulo Kenari bukan semata-mata persoalan keamanan. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perdamaian Aceh membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak.

Ia turut menyoroti persoalan Bendera Bulan Bintang yang hingga kini masih menjadi polemik. Persoalan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan perbedaan tafsir dan benturan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Sarjani Abdullah Buka MTQ Pidie pada Sabtu Malam

Andi merujuk pada Nota Kesepahaman Helsinki 2005, khususnya poin 1.1.5, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kedua dokumen tersebut menjadi dasar pengaturan mengenai hak Aceh memiliki simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur bendera dan lambang Aceh, termasuk desain Bendera Bulan Bintang.

Sebagai aktivis yang pernah mengikuti pendidikan perdamaian di Filipina dan mantan wartawan konflik, Andi mengatakan perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai kesepakatan politik yang telah ditandatangani.

“Perdamaian bukan sekadar kesepakatan yang ditandatangani, tetapi komitmen bersama yang harus dijaga melalui penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.

Ia berharap persoalan Bendera Bulan Bintang memperoleh kepastian hukum agar tidak terus menjadi sumber polemik dan ketegangan. Dialog, kata dia, harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar pembahasan berulang tanpa penyelesaian.

Pidie Siapkan MTQ XXXVIII, 770 Peserta Bakal Berlomba

Andi mengajak seluruh pihak mengedepankan akal sehat dan nilai kemanusiaan dalam menyikapi situasi keamanan di Aceh. Ia menegaskan keadilan harus menjadi bagian dari upaya menjaga perdamaian.

“Simpan senjata, tidak perlu berperang dengan rakyat,” kata Andi.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Turut berduka cita, semoga Allah memberikan kekuatan kepada keluarga korban,” ujarnya. (Has)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement