BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan pencabutan pergub tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, serta hasil forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) terkait penerapan Pergub JKA tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun hasil FGD, semuanya menjadi bahan masukan untuk pergub ini,” kata Mualem.
Karena itu, ia meminta masyarakat Aceh tidak khawatir terkait pelayanan kesehatan dan tetap dapat berobat ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
Menurutnya, pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat tetap ditanggung melalui skema JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk masyarakat yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujarnya. (**)



Komentar