TNI-POLRI
Beranda » Berita » Terlibat Etomidate, Polisi di Bireuen Dijatuhi Sanksi PTDH

Terlibat Etomidate, Polisi di Bireuen Dijatuhi Sanksi PTDH

BANDA ACEH Bripda RF (31), anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan tersebut ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sanksi PTDH terhadap RF tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Polda Aceh menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari penegakan kode etik terhadap personel yang terlibat narkotika.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar. Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk narkotika golongan II.

Jeffry: Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni Tahunan

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Bripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam kasus yang sama, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi kepada Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Bireuen.

Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia disebut kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga terjadi peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Korban kemudian diketahui merupakan Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen.

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Senyum Anak Yatim Menghangatkan Maulid Nabi di Gp. Baroh Langsa Lama

Joko mengatakan penindakan terhadap kedua personel tersebut menunjukkan bahwa Polda Aceh menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan anggota.

Ia juga menyampaikan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan agar seluruh personel tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika.

Peringatan tersebut juga mencakup narkotika jenis baru yang ditemukan dalam bentuk cartridge atau vape getar dengan kandungan etomidate.

Polda Aceh, kata Joko, akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine dan pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap personel agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Pemkab Gayo Lues Waspadai Ancaman Kebakaran Lahan

Joko menegaskan personel yang terbukti menyalahgunakan atau terlibat dalam peredaran narkotika akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko. (Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement