DAERAH
Beranda » Berita » Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Pedagang Membandel

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Pedagang Membandel

KOTA JANTHO | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (23/04/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH menindak bangunan tambahan milik pedagang seperti kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan serta fasilitas umum.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ditemukan pelanggaran meski sebelumnya telah dilakukan pembongkaran lapak utama.

“Masih ada pedagang yang menambah bangunan seperti kanopi dan rangka besi yang mengganggu fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan agar kawasan tetap tertata,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengingatkan agar pedagang tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan di area terlarang karena melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas.

Satgas Yonif 645 Beli Hasil Panen Petani Bolakme

Penertiban dilakukan bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat POM dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Petugas terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pedagang serta kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum pembongkaran dilakukan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel di lapangan.

Suhaimi menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.

Penertiban tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (**)

Mualem Lantik 248 Kepala Sekolah Menengah Se-Aceh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement