DAERAH
Beranda » Berita » Pemko Langsa Tegaskan Bantuan Rumah Ikuti Aturan

Pemko Langsa Tegaskan Bantuan Rumah Ikuti Aturan

LANGSA | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Kota Langsa mengatakan pemerintah memahami kondisi masyarakat yang terdampak bencana beberapa waktu lalu.

Namun, mekanisme penyaluran bantuan tetap harus mengikuti aturan agar penggunaan anggaran negara dapat di pertanggungjawabkan.

Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut berpedoman pada Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 6 Maret 2026.

“Juknis tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bantuan dan penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Bupati Aceh Besar Tinjau Intake PDAM Glee Taron

Ia menjelaskan, berbagai persyaratan administrasi yang diminta merupakan bagian dari prosedur pengelolaan keuangan negara dan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat penerima bantuan.

Dalam pelaksanaannya, program bantuan ini melibatkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran, di antaranya Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran.

Suhartini menambahkan, mekanisme pembelian material bangunan dilakukan secara non tunai. Penerima bantuan dapat membeli bahan bangunan di toko mana saja sesuai kebutuhan dengan melampirkan bukti pembelian.

Selain membantu pemulihan rumah warga terdampak bencana, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha toko bangunan di Kota Langsa.

Pemko Langsa juga membuka ruang koordinasi dengan masyarakat dan perangkat gampong untuk membantu warga melengkapi persyaratan administrasi.

Revitalisasi Musalla Ar-Rahim Dimulai, Harapan Jamaah Bangkit

Sementara bagi penerima bantuan yang masih berstatus sanggahan, pencairan dana akan dilakukan setelah verifikasi ulang oleh tim teknis yang melibatkan unsur PUPR, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. (Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement