ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk melindungi kepentingan petani dan memastikan harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terkait penerapan surat edaran pembelian TBS sawit berdasarkan harga acuan pemerintah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bupati Armia, pembentukan satgas diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani sawit, seperti perbedaan harga antar pabrik, rendahnya harga pembelian TBS, kurangnya keterbukaan informasi harga, serta lemahnya posisi tawar petani mandiri.
Ia menegaskan bahwa komoditas sawit memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat pedesaan. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan petani memperoleh harga yang layak dan transparan.
Selain membentuk satgas, Pemkab Aceh Tamiang juga berencana menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban pembelian TBS sesuai harga pemerintah.
Langkah lain yang akan dilakukan yakni membuka akses informasi harga secara luas, menyediakan kanal pengaduan bagi petani, serta mengoptimalkan pengawasan harga di tingkat kecamatan.
Para camat nantinya diminta melakukan pemantauan harga Tandan Buah Sawit secara rutin di wilayah masing-masing. Program perlindungan harga sawit tersebut juga akan dimasukkan sebagai salah satu prioritas pembangunan ekonomi daerah.
Bupati Armia mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembelian TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.
“Langkah ini dilakukan agar tata niaga sawit berjalan lebih baik, transparan, dan mampu memberikan perlindungan bagi petani,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya. (Roy)



Komentar