ACEH TAMIANG | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai mensosialisasikan penggunaan aplikasi SIKEPO Mobile sebagai sistem absensi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (23/04/2026).
Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, yang hadir mewakili Bupati, mengatakan penerapan SIKEPO Mobile menjadi upaya pembaruan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi sistem kehadiran pegawai.
Menurutnya, selama ini absensi dilakukan melalui perangkat elektronik di titik tertentu. Kini, dengan SIKEPO Mobile, absensi dapat dilakukan melalui telepon genggam, meski penggunaannya tetap dibatasi di area perkantoran.
“Fleksibilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan tanpa mengurangi kedisiplinan ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem tersebut tetap mengatur agar absensi hanya dilakukan di ruang kerja masing-masing, sehingga kehadiran pegawai tetap terkontrol dan berdampak pada peningkatan kinerja.
Sementara itu, Analis SDMA Ahli Muda, Tengku Rief Hamdani, menjelaskan bahwa aplikasi SIKEPO Mobile masih dalam tahap uji coba selama 14 hari. ASN diberikan waktu untuk menyesuaikan diri sebelum implementasi penuh.
“Penerapan efektif direncanakan mulai 1 Mei 2026. Seluruh ASN, termasuk PPPK, wajib menggunakan aplikasi ini, kecuali PPPK paruh waktu,” katanya.
Ia juga menyebutkan, aplikasi tersebut masih terus dikembangkan dan saat ini sudah tersedia di Play Store untuk perangkat Android.
Sosialisasi ini turut dihadiri Sekda, para Asisten, Staf Ahli, serta ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. (Roy)



Komentar