BANDA ACEH – Polda Aceh menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 19–25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 18 kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto menyampaikan data tersebut berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan satuan reserse kriminal polres jajaran pada Senin, 26 Oktober 2026.
Joko mengatakan penindakan itu merupakan upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Praktik tersebut juga dinilai berpotensi memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi,” kata Joko.
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan penyalurannya sesuai aturan.
Joko mengklaim antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh mulai berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, ia mengatakan pengawasan tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Kepolisian, kata Joko, akan memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan telepon 110 maupun kantor polres dan polsek terdekat.
Joko, lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 1994, meminta masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan distribusi sehingga penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat. (Roy)



Komentar