ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggandeng dua lembaga untuk mengkaji potensi proyek karbon berbasis alam di kawasan hutan mangrove. Kajian ini mencakup potensi karbon, keanekaragaman hayati, dampak sosial, hingga kelayakan finansial.
Kerja sama tersebut dilakukan Pemkab Aceh Tamiang bersama PT Udara Untuk Semua dan Perkumpulan Mandala Katalika. Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Perjanjian itu ditandatangani Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, Direktur PT Udara Untuk Semua Natalia Rialucky, dan Direktur Perkumpulan Mandala Katalika Juliarta Bramansa Ottay.
Armia mengatakan kajian tersebut merupakan tahap awal untuk memetakan potensi kawasan mangrove Aceh Tamiang sebelum dikembangkan menjadi proyek karbon berbasis alam.
“Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk mengetahui potensi kawasan mangrove Aceh Tamiang,” kata Armia dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, hasil kajian akan menjadi gambaran mengenai kelayakan kawasan. Pengembangan proyek tetap akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta status dan fungsi kawasan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi Pre-Feasibility Study (Pre-FS), Feasibility Study (FS), dan pencarian pendana. Analisis mencakup kondisi kawasan, potensi karbon, keanekaragaman hayati, dampak sosial, serta aspek finansial.
Pemkab Aceh Tamiang akan memfasilitasi koordinasi dengan pemangku kepentingan dan menyediakan data serta informasi yang diperlukan. Pemerintah daerah juga membantu komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat di sekitar kawasan.
PT Udara Untuk Semua bertanggung jawab atas pelaksanaan kajian. Sementara Perkumpulan Mandala Katalika mendukung penyiapan tata kelola proyek, penyusunan prospektus, serta pencarian pendana bersama PT Udara Untuk Semua.
Lokasi proyek belum ditetapkan. Penentuannya akan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi bersama. Pelaksanaan pengembangan juga harus mendapatkan izin dari Pemerintah Aceh.
Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak setelah evaluasi. Evaluasi pelaksanaan kerja sama dilakukan sedikitnya sekali setiap bulan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama terkait evaluasi awal potensi pengembangan proyek karbon berbasis alam di kawasan hutan bakau Kabupaten Aceh Tamiang. (Roy)



Komentar