DAERAH
Beranda » Berita » Subulussalam dan BNNP Aceh Sepakati Pembentukan ULT P4GN

Subulussalam dan BNNP Aceh Sepakati Pembentukan ULT P4GN

SUBULUSSALAM — Pemerintah Kota Subulussalam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh sepakat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) di Kota Subulussalam.

Subulussalam dinilai membutuhkan pengawasan terhadap peredaran narkotika karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa masih ada masyarakat yang kurang peduli terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika meski sosialisasi telah dilakukan. Kesadaran sebagian masyarakat, kata dia, terkadang baru muncul setelah persoalan narkoba menimpa anggota keluarga.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah atau aparat. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Jeffry: Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni Tahunan

“Semua pihak harus kompak, bersatu, dan peduli untuk memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Selain pencegahan, penanganan terhadap orang yang mengalami ketergantungan narkotika juga membutuhkan perhatian. Rehabilitasi dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan sehingga dukungan keluarga dan lingkungan tetap diperlukan.

Pembentukan ULT P4GN di Kota Subulussalam diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BNNP Aceh dalam menjalankan program pencegahan serta pemberantasan narkotika.

Melalui unit layanan tersebut, upaya penanganan persoalan narkotika di tingkat daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. (**)

Senyum Anak Yatim Menghangatkan Maulid Nabi di Gp. Baroh Langsa Lama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement