LANGSA | Pemerintah Kota Langsa memastikan bantuan perbaikan rumah rusak bagi warga korban bencana mulai dicairkan Selasa (17/3/2026).
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi rumah rusak ringan (RR) dan rusak sedang (RS) yang telah diverifikasi serta melengkapi dokumen persyaratan.
Informasi itu disampaikan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melalui Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, yang juga Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Suhartini, pencairan bantuan tersebut mengacu pada SK Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 tentang bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat yang terdampak banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dana yang dicairkan maksimal 50 persen dari nilai kerusakan rumah.
“Pencairan tahap kedua dilakukan setelah pekerjaan perbaikan tahap pertama selesai dan dinyatakan layak oleh tim teknis,” jelasnya.
Bantuan tersebut bersifat stimulan yang difokuskan untuk pembelian material bangunan.
Pembayaran material dilakukan melalui transfer ke rekening toko, sedangkan upah tukang dibayarkan secara tunai dengan kwitansi bermaterai.
Pemko Langsa menegaskan hanya penerima yang memenuhi syarat administrasi dan memiliki data valid yang dapat menerima bantuan tersebut.
“Berkas persyaratan harus sudah masuk ke BPBD paling lambat 16 Maret 2026,” kata Suhartini.
Pemko berharap bantuan tersebut dapat mempercepat proses perbaikan rumah warga yang rusak akibat bencana sekaligus memastikan penyalurannya berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. (Roy)



Komentar