LANGSA – Pemerintah Kota Langsa menggandeng Kejaksaan Negeri Langsa untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk menindaklanjuti potensi pajak dan retribusi yang masih menunggak.
Pendampingan itu menjadi bagian dari kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan di Kantor Wali Kota Langsa, Selasa, 8 September 2026.
Jeffry mengatakan Pemko Langsa masih memiliki sejumlah sektor pendapatan yang potensial untuk dioptimalkan.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan pendampingan Kejari dalam proses penagihan maupun penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
“Ke depan kami banyak butuh bantuan, khususnya untuk penambahan PAD. Ada beberapa sektor yang belum kita gali secara maksimal. Kita berharap Kejari dapat memberikan pendampingan dalam prosesnya,” kata Jeffry.
Menurut dia, salah satu hal yang akan dikoordinasikan adalah penagihan pajak dan sejumlah tunggakan retribusi. Pemko Langsa juga terus mengembangkan penerapan e-parkir yang disebut mulai menunjukkan peningkatan.
Jeffry berharap dukungan Kejari dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat optimalisasi PAD.
“Kami tentunya membutuhkan bantuan Pak Kajari beserta seluruh jajaran untuk memperlancar tahapan prosesnya, sehingga PAD dapat kita optimalkan dan pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat Langsa,” ujarnya.
Selain persoalan pendapatan daerah, perjanjian kerja sama tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan TUN.
Pendampingan ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemko Langsa.
Jeffry mengatakan kerja sama dengan Kejari juga menjadi langkah untuk memperkuat hubungan kelembagaan. Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan mitra strategis dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kerja sama ini untuk mempererat dan sebagai mitra strategis hubungan antara Kejari Langsa dan Pemko Langsa. Tentunya kami juga membutuhkan bantuan dalam memperlancar kerja-kerja kami di bidang hukum, baik perdata maupun TUN,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan mengatakan Kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus atau SKK dari pemerintah maupun lembaga yang membutuhkan.
“Jika nanti ada permasalahan-permasalahan hukum, ketika kami diminta untuk diberi kuasa, maka kami harus diberikan kuasa khusus atau SKK,” ujar Adi.
Adi mengatakan JPN dapat membantu pemerintah menghadapi persoalan hukum perdata dan TUN, termasuk ketika keputusan pemerintah digugat.
Menurut dia, fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memberikan dukungan hukum kepada pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
Terkait optimalisasi PAD, Adi berharap JPN dapat bersinergi dengan Pemko Langsa untuk membantu memperoleh hak-hak daerah yang masih belum terselesaikan.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana hak-hak negara itu bisa diperoleh dan akhirnya nanti bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Adi menekankan kerja sama tersebut tidak semestinya berhenti pada penandatanganan perjanjian. Ia mendorong komunikasi dan koordinasi antara kedua lembaga dilakukan secara rutin, terutama ketika pemerintah menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menurut dia, forum atau temu hukum dapat digunakan untuk membahas persoalan secara bersama sebelum berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar.
Penandatanganan perjanjian turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Langsa Suhartini, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Pemko Langsa, serta jajaran Kejari Langsa.
Kerja sama tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2026. Kedua pihak berharap pendampingan hukum dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus membantu mengoptimalkan penerimaan daerah untuk kepentingan masyarakat. (Roy)



Komentar