DAERAH
Beranda » Berita » Kasus Asusila TikTok Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Kasus Asusila TikTok Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh

BANDA ACEH | Penanganan kasus siaran langsung bermuatan asusila di media sosial TikTok memasuki babak baru. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kedua tersangka masing-masing berinisial PR (22) warga Pidie dan LH (25) warga Pidie Jaya.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyebut pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum jinayat yang berjalan sesuai mekanisme.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi siaran langsung di TikTok yang mengandung unsur asusila. Petugas kemudian mengamankan keduanya di dalam mobil di wilayah Banda Aceh.

Hasil penyidikan menyimpulkan keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, khususnya jarimah ikhtilath.

Bupati Armia Luncurkan Revitalisasi Sekolah dan Program Mengaji

Perkara selanjutnya akan ditangani pihak kejaksaan untuk penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di Mahkamah Syar’iyah.

Satpol PP dan WH menegaskan komitmennya dalam penegakan syariat serta mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak melanggar norma yang berlaku. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement