LANGSA | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan komitmennya dalam menyalurkan bantuan pascabencana banjir sesuai ketentuan yang berlaku, menyusul aksi penyampaian aspirasi warga di Kantor Wali Kota Langsa, Kamis (2/4/2026).
Aksi tersebut menyoroti harapan masyarakat agar bantuan dapat disalurkan secara merata, serta mempertanyakan sejumlah persyaratan administratif yang dinilai cukup ketat dalam proses penyaluran.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra melalui Sekretaris Daerah, Suhartini, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran bantuan.
Pemko Langsa juga telah menerbitkan surat resmi Nomor: 06/1177/2026 sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa usulan warga akan diteruskan kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pusat, khususnya terkait bantuan stimulan rumah, bantuan isi hunian, dukungan ekonomi, serta jaminan hidup.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan secara merata karena harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan BNPB dan ketentuan Dana Siap Pakai (DSP) dalam penanganan bencana.
Selain itu, Pemko Langsa menyatakan akan menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi kesalahan atau manipulasi data dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan.
Hingga awal April 2026, proses pendataan korban bencana hidrometeorologi tahap II masih berlangsung dan telah mencakup 38.013 kepala keluarga.
Pemko Langsa memastikan bahwa seluruh proses penanganan pascabencana dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi, guna menjamin bantuan tepat sasaran serta mendukung pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak. (Roy)



Komentar