DAERAH
Beranda » Berita » DPRK Langsa Setujui Rancangan Perubahan APBK 2026

DPRK Langsa Setujui Rancangan Perubahan APBK 2026

LANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 menjadi qanun.

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp971,97 miliar, sedangkan belanja mencapai Rp1,017 triliun.

Persetujuan diberikan seluruh fraksi DPRK Langsa dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Selasa, 29 September 2026.

Pendapatan daerah setelah perubahan meningkat Rp161,63 miliar dibandingkan target sebelumnya Rp810,34 miliar. Sementara belanja daerah bertambah Rp199,06 miliar dari anggaran sebelumnya Rp818,38 miliar.

Adapun pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp45,47 miliar atau meningkat Rp37,43 miliar dibandingkan target sebelumnya Rp8,04 miliar.

Pemulihan Sawah Pascabanjir, Langsa Gelar Panen Raya

Dengan komposisi tersebut, P-APBK Langsa 2026 mencatat defisit belanja Rp45,47 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga struktur anggaran berada dalam kondisi berimbang.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra mengatakan perubahan APBK disusun untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Belanja harus mengikuti kemampuan pendapatan. Karena itu, alokasi dan penggunaan anggaran perubahan ini diarahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Langsa,” kata Jeffry dalam rapat paripurna.

Menurut dia, pembahasan P-APBK 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pandangan umum fraksi, pembahasan di tingkat komisi, pembahasan oleh Panitia Anggaran Legislatif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Jeffry mengatakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah menyebabkan tidak seluruh kegiatan perangkat daerah dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran.

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi

“Kita memahami bahwa dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini, masih terdapat berbagai kegiatan pada perangkat daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan anggaran,” ujarnya.

Ia mengapresiasi DPRK Langsa yang telah membahas rancangan perubahan APBK bersama pemerintah daerah hingga mencapai persetujuan.

“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan beserta segenap anggota DPRK atas terselenggaranya sidang paripurna ini,” kata Jeffry.

Jeffry berharap perubahan APBK yang telah disepakati dapat menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

“Semoga Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 yang telah kita rampungkan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung kemajuan dan pembangunan Kota Langsa,” ujarnya.

Polres Aceh Timur Mulai Operasi Patuh Selama 14 Hari

Dalam paripurna tersebut, Sekretaris Dewan Kota Langsa Gunawan Abdillah membacakan Keputusan DPRK Langsa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Menjadi Qanun Kota Langsa tentang Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.

Keputusan itu didasarkan pada pendapat akhir seluruh fraksi DPRK Langsa yang menerima dan menyetujui rancangan qanun perubahan APBK 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan di Langsa pada 29 September 2026 atau 17 Rabiul Akhir 1448 Hijriah dan ditandatangani Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua MPU, Baitul Mal, Rektor, Sekda Kota Langsa, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, BUMN, BUMD, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, insan media, serta tamu undangan lainnya. (Roy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement