BOGOR – Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif PUSBANGKIT, Andi Chairunnas, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah perlu dievaluasi kembali.
Menurut dia, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu disampaikan Andi melalui keterangan tertulis yang dikirim melalui rilis, Kamis, 30 Juli 2026. Ia mengatakan evaluasi terhadap perda diperlukan agar keberadaan lembaga adat tetap memperoleh perlindungan hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Andi, Kerajaan Gowa memiliki posisi penting dalam sejarah dan kebudayaan Sulawesi Selatan. Karena itu, pengaturan mengenai lembaga adat semestinya disusun dengan mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan konstitusional.
“Negara melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Andi.
Ia berpendapat regulasi daerah seharusnya memperkuat pelestarian adat dan budaya, bukan memunculkan tafsir yang dapat menggeser struktur maupun legitimasi lembaga adat yang telah hidup secara turun-temurun.
Andi juga menyatakan dukungan terhadap usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang diajukan Andi Muhammad Imam Daeng Situju bersama keluarga besar Kerajaan Gowa.
Menurut dia, dukungan tersebut didasarkan pada kepentingan pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, bukan pertimbangan politik.
Ia menilai pelestarian warisan budaya merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. Selain menjaga sejarah, pelestarian adat juga dinilai berperan mempertahankan identitas bangsa sebagai modal sosial di tengah perkembangan zaman.
Karena itu, Andi berharap polemik mengenai Perda Lembaga Adat Daerah diselesaikan melalui dialog yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut dia, musyawarah menjadi jalan untuk menghasilkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, pelestarian budaya, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait pandangan maupun usulan evaluasi dan pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. (**)



Komentar