ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur memeriksa senjata api dinas milik personel di jajaran polsek untuk memastikan penggunaan senjata sesuai prosedur, kelengkapan administrasi terpenuhi, serta mencegah potensi penyalahgunaan. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pemeriksaan dipimpin Wakapolres Aceh Timur Kompol Abdul Muin didampingi Kabagren Kompol Teguh Budi Yano, Kabaglog Kompol Didik Suratno, Kasi Humas AKP Hardi, Kasiwas Iptu Alizar, dan Kasi Propam Iptu Darliswan.
Tim memeriksa kondisi fisik senjata, dokumen administrasi, serta kepatuhan personel dalam penyimpanan dan penggunaan senjata api dinas.
Menurut Abdul Muin, kepemilikan senjata api dinas harus diikuti dengan disiplin dan tanggung jawab.
“Senjata api bukan sekadar perlengkapan kerja, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab besar. Setiap personel harus memahami bahwa disiplin dalam menggunakan senjata merupakan wujud perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga marwah institusi,” katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan senjata api dinas akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan internal.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap personel mematuhi prosedur penggunaan senjata api, meningkatkan profesionalisme, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (Roy)



Komentar