BANDA ACEH | Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) M. Nasir menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan (Ormawa), di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Senin (4/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam suasana dialog terbuka antara pemerintah dan mahasiswa.
Dalam forum itu, mahasiswa dan OKP menegaskan tidak menuntut pencabutan pergub, melainkan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Sekda Aceh M. Nasir menyatakan apresiasi atas partisipasi mahasiswa dalam memberikan masukan terhadap kebijakan publik.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan program pemerintah.
“Kami membuka ruang bagi mahasiswa untuk ikut mengawal pelaksanaan JKA agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menilai perbedaan pendapat dalam diskusi merupakan bagian dari proses intelektual yang sehat.
Ia menegaskan, pencabutan pergub justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada pelaksanaan program JKA.
“Jika regulasi dicabut, maka anggaran dan pelaksanaan teknis tidak dapat berjalan. Dampaknya akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Mahasiswa, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tersebut secara kritis dan konstruktif agar tetap sesuai regulasi dan tepat sasaran.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan mahasiswa guna memastikan program JKA benar-benar memberikan layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh. (**)



Komentar