LANGSA – Sebanyak 24.203 warga terdampak banjir di Kota Langsa menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) tahap II termin kedua. Pemerintah Kota Langsa menyiapkan anggaran Rp32,67 miliar untuk penyaluran bantuan tersebut.
Bantuan diberikan kepada 11.738 keluarga penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia Cabang Langsa. Penyaluran berlangsung mulai Rabu, 23 September hingga Selasa, 29 September 2026 di Kantor Pos Cabang Langsa.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1.350.000 per jiwa. Program tersebut merupakan bantuan penanganan bencana yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Sekretaris Daerah Kota Langsa Suhartini meninjau proses penyaluran pada hari pertama. Ia didampingi sejumlah asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Suhartini mengapresiasi PT Pos Indonesia Cabang Langsa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Gampong, Satpol PP dan WH Kota Langsa, serta Polres Langsa yang terlibat dalam penyaluran.
“Kerja sama seluruh pihak sangat penting untuk memastikan proses penyaluran bantuan kepada masyarakat berjalan tertib, aman dan lancar,” kata Suhartini.
Pada hari pertama, sebanyak 1.858 warga dari tujuh gampong di Kecamatan Langsa Kota dijadwalkan menerima bantuan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Gampong Kota Langsa Darma Putra mengatakan penerima tersebut berasal dari Gampong Jawa, Alue Beurawe, Blang Seunibong, Peukan Langsa, Blang, Daulat, dan Mutia.
“Untuk hari ini ada 1.858 penerima dari tujuh gampong,” ujar Darma.
Dalam proses penyaluran, petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa serta Polres Langsa dikerahkan untuk mengatur antrean, mengarahkan penerima, dan menjaga keamanan di lokasi.
Pemerintah Kota Langsa mengimbau masyarakat penerima bantuan datang sesuai jadwal yang tercantum dalam undangan berdasarkan gampong masing-masing. Penjadwalan tersebut dilakukan untuk mencegah penumpukan antrean dan memperlancar proses pencairan.
Penyaluran Jadup tahap II termin kedua dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari hingga 29 September 2026. Pemerintah Kota Langsa menargetkan seluruh warga yang telah terdata dapat menerima bantuan sesuai jadwal. (Roy)



Komentar